Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup
Kita
tinggal di bumi ini harus menjaga kelestarian lingkungan hidup dimanapun kita
berada. Jangan menjadi perusak kelestarian lingkungan karena nantinya akan
berdampak negatif. Dan kalau hal tersebut diperbuat oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab, ke depannya bumi ini akan rusak.
Upaya
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah
dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan
peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup
yaitu undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan
pemerintah nomor 27 tahun 1999 mengenai analisis dampak lingkungan.
Adapun
inti dari peraturan-peraturan tersebut, yaitu bagaimana manusia dapat mengelola
dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus
merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar
aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa
memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program
pemerintah yang berkaitan dengan upaya lingkungan
Dengan
itu kita harus melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup, berikut
contoh-contoh pengelolaan lingkungan hidup:
1.
Reboisasi, yaitu berupa penanaman
kembali tanaman terutama pada daerah-daerha perbukitan yang telah gundul
2.
Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian
tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif
3.
Pengaturan tata guna lahan serta pola
tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan
4.
Menjaga daerah resapan air diupayakan
senantiasa hijau degan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga
dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat
mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah
5.
Pembuatan sengkedan atau brak mati bagi
daerah-daerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan
terhadap erosi
6.
Rotasi tanaman baik secara tumbang sari
maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak
selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman
7.
Penanaman dan pemeliharaan hutan kotam.
Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah.
Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan
paru-paru kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar