About me

Bogor, Jawa Barat, Indonesia

Minggu, 12 Januari 2014

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN

            Tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian terhadap lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela. Di indonesia, kewajiban tanggung jawab persusahan terhadap lingkungan telah diwajibkan oleh pemerintah dan tertera di dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

            Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

            Meskipun pelaksanaan tanggung jawab perusahan terhadap lingkungan telah ditulis di undang-undang, namun pelaksanaannya sejauh ini masih kurang dan setengah-setengah dijalankan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

            Kemampuan perusahaan untuk menutupi implikasi lingkungan yang berasal dari; produk operasi dan fasilitas, menghilangkan limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk dapat mempengaruhi kenikmatan sumber daya alam suatu negara bagi generasi mendatang.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang.

 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar