Tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan merupakan
sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian terhadap lingkungan
dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku
kepentingan secara sukarela. Di indonesia, kewajiban tanggung jawab persusahan
terhadap lingkungan telah diwajibkan oleh pemerintah dan tertera di dalam
Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
About me
- hadyan's blog
- Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Minggu, 12 Januari 2014
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal
16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam
modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap
lingkungan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang
tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Meskipun pelaksanaan
tanggung jawab perusahan terhadap lingkungan telah ditulis di undang-undang,
namun pelaksanaannya sejauh ini masih kurang dan setengah-setengah dijalankan
oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Kemampuan perusahaan
untuk menutupi implikasi lingkungan yang berasal dari; produk operasi dan fasilitas,
menghilangkan limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi dan produktivitas
sumber daya alam dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk dapat mempengaruhi
kenikmatan sumber daya alam suatu negara bagi generasi mendatang.
Dari definisi
tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan
untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya
untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap
perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan
datang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar